Badan Penjaminan Mutu adalah unsur pelaksana yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang penjaminan mutu. Badan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Dalam melaksanakan tugas Ketua dibantu oleh seorang Sekretaris.
Lingkup kerja LPM mencakup semua unsur pelaksana akademik:
- program studi
- strata pendidikan (diploma dan sarjana)
- pengelola program studi (fakultas, jurusan/bagian)
- unsur non akademik.
Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai fungsi:
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjamin mutu pada unit kerja di lingkungan UMI MEDAN
- Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik
- Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik
- Mengawal akreditasi Universitas, Fakultas dan Program Studi
- Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik;
- Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik
- Melakukan audit internal akademik dan non akademik
- Menyajikan informasi yang terkait akreditasi, audit internal, sertifikasi dosen, dan lainnya yang terkait dengan penjaminan mutu
- Melaksanakan urusan tatausaha Lembaga Penjaminan Mutu
Lembaga Penjaminan Mutu terdiri atas:
- Ketua
- Sekertaris
- Unit Penjaminan Mutu Tingkat Fakultas
Badan Penjaminan Mutu Tingkat Fakultas dan Tingkat Program Studi mempunyai tugas melaksanakan fungsi penjaminan mutu di masing-masing fakultas dan masing-masing program studi yang dikoordinasikan oleh penjaminan mutu tingkat universitas.