PMB Simak UMI Download

Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM)

Pada tahun 2011, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Methodist Indonesia atau LP3M UMI dilahirkan sebagai hasil dari penggabungan antara Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Masyarakat. Mengingat pentingnya kegiatan penelitian, melalui LP3M UMI diharapkan hasil kegiatan penelitian dan pengabdian yang dilakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat.Tugas LP3M yaitu mengkoordinasikan dan melakukan penelitian serta pengabdian pada masyarakat dilingkungan UMI serta meningkatkan jumlah dan mutu penelitian. Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menghasilkan penelitian yang sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh lembaga dan pemerintah; mengembangkan penelitian berdasarkan keunggulan kompetitif; serta mencapai dan meningkatkan mutu sesuai dengan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat.

Pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk menciptakan inovasi teknologi dari hasil penelitian yang dapat membantu masyarakat untuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia; serta memberikan bantuan berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan atau persoalan yang dihadapi masyarakat.

Di dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Universitas Methodist Indonesia berkomitmen akan konsisten mengembangkan potensi lokal. Pengembangan potensi lokal dilakukan melalui penggalian keunggulan, kekuatan dan keunikan asli yang ada di Sumatera khususnya di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikelola oleh Universitas Methodist Indonesia, potensi lokal tersebut dikembangkan secara kreatif dan inovatif sehingga menjadi penelitian unggulan dalam bidang ilmu bahasa dan sastra, kedokteran, pertanian, ekonomi, komputer pada skala nasional dan diharapkan dapat masuk skala internasional tanpa mengabaikan kearifan lokal dan mampu memberikan solusi kepada masyarakat luas dalam menjawab berbagai masalah dan tantangan yang ada.

Terwujudnya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang kuat dan dinamis menjadi prasyarat untuk menumbuhkan kapasitas dan kompetensi para dosen, meningkatkan mutu kegiatan dan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Methodist Indonesia. Sinerginitas diatara lembaga atau unit terkait akan dioptimalkan untuk meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan didesiminasi melalui berbagai media, seperti seminar, workshop, lokakarya, jurnal ilmiah dan buku ajar baik skala nasional maupun internasional.

Pengusul proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diajukan oleh staf pengajar di program studi atau fakultas di lingkungan Universitas Methodist Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Tim pengusul dalam satu proposal terdiri dari minimal dua orang (satu ketua dan satu anggota) dan maksimal tiga orang (satu ketua dan dua anggota). Tema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus sesuai dengan tema yang terdapat dalam buku Rencana Induk Penelitian dan Rencana Strategis Pengabdian Masyarakat UMI 2012-2016. Penentuan tema penelitian harus berkoordinasi dengan Ketua Program Studi masing-masing fakultas.
  2. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan pengadaan yang ditetapkan Universitas Methodist Indonesia dan dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang ditandatangani oleh pengusul.

Pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Segala kegiatan yang diusulkan dalam proposal harus tidak akan/sedang didanai oleh program/pihak lain. Apabila ditemukan aktivitas didanai oleh program/pihak lain maka proposal didiskualifikasi dan semua biaya yang telah diterima harus dikembalikan.
  2. Tahapan dan besaran aktivitas kegiatan dalam proposal disesuaikan dengan tahapan dan besaran termin anggaran.
  3. Proposal disahkan oleh ketua program studi dan diketahui oleh dekan fakultas terkait.
  4. Proposal ditulis mengikuti format yang sudah disediakan.

Proses seleksi akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

  1. Penilaian terhadap dokumen proposal yang diajukan.
  2. Presentasi bagi yang lolos tahap (1).

Proses evaluasi dilakukan oleh Tim Reviewer atas penugasan Rektor. Tim Reviewer kemudian akan menyampaikan rekomendasi dan usulan penerima dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, untuk kemudian ditetapkan pemenangnya.

Penilaian proposal meliputi aspek evaluasi diri dan rincian program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang difokuskan tema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tertuang dalam Rencana Induk Penelitian dan Rencana Strategis Pengabdian Masyarakat UMI 2016-2020, serta deskripsi rinci tentang program pengembangan dan usulan pendanaan yang terkait dengan usulan kegiatan.

Besarnya dana maksimum yang dapat diusulkan adalah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) untuk setiap proposal. Dana yang diusulkan sudah termasuk pajak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Komponen biaya yang diajukan harus ada kaitannya dengan program pengembangan yang diusulkan dan disertai dengan justifikasi yang kuat tentang pemanfaatan dana yang diusulkan. Dana yang diberikan tidak diperkenankan untuk membiayai manajemen pelaksanaan kegiatan (misalnya untuk keperluan rutin seperti honor atau tambahan gaji bagi staf). Alokasi dana disesuaikan dengan kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan yang tercermin dalam evaluasi diri dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian proposal. Adapun komponen pembiayaan yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:

  1. Gaji dan upah yaitu honor ketua dan anggota pelaksana.
  2. Peralatan penunjang, ditulis secara terperinci sesuai dengan kebutuhan.
  3. Bahan habis pakai, ditulis secara terperinci sesuai dengan kebutuhan.
  4. Perjalanan sesuai dengan kegiatan.
  5. Lain-lain (administrasi, publikasi, seminar, laporan, lainnya sebutkan).